Hs Code Bea Cukai Indonesia

Hs Code Bea Cukai Indonesia

Cara 2, melalui portal INSW

Cara 1, melalui BTKI Bea Cukai yang berasal dari Kementerian Keuangan

Cara cek HS Code melalui portal inatrade melalui Kementerian Perdagangan

Jika anda masih kebingungan untuk melakukan pencarian HS Code produk yang ingin diekspor, di bawah ini ada beberapa tips untuk memudahkan dalam melakukan identifikasi HS Code:

Demikianlah berbagai pembahasan yang perlu anda ketahui mengenai HS Code bea cukai. Semoga bermanfaat!

Alat atau perangkat telekomunikasi yang harus didaftarkan IMEI-nya:

(Sesuai dengan Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2020 dan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Paling banyak 2 (dua) unit.

(Sesuai dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag Nomor 25 Tahun 2022)

Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa:

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Tidak ada, namun ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) berupa pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi apabila tidak mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Dapat didaftarkan kepada Petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional saat datang ke Indonesia. Pendaftaran dapat juga ke Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dengan konsekuensi tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun apabila IMEI dan paspor sudah dilakukan perekaman oleh Petugas Bea Cukai di Bandara Kedatangan, maka pendaftaran di Kantor Bea dan Cukai terdekat masih mendapat pembebasan sepanjang tidak lebihi 5 hari sejak kedatangan.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Pendaftaran IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau jika penumpang telah keluar terminal bandara dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Apabila penumpang dilakukan karantina masih bisa mendapatkan pembebasan sepanjang tidak melebih 5 hari sejak selesai karantina dan dapat melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang. serta penumpang yang telah dilakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor di terminal kedatangan dan tidak melebihi 5 hari sejak kedatangan penumpang.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dan masih mendapat pembebasan sepanjang tidak melebih 5 hari sejak selesai karantina dan dapat melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Pendaftaran IMEI dilakukan sendiri oleh penumpang pada saat kedatangan ke Indonesia. Penumpang dapat mewakilkan kepada pihak lain dengan surat kuasa.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

Tetap harus dilakukan pendaftaran IMEI agar dapat digunakan di wilayah Indonesia, kecuali HKT tersebut sebelumnya sudah pernah digunakan di wilayah Indonesia menggunakan sim card dari operator seluler lokal. Mekanisme pendaftarannya sama dengan pendaftaran IMEI untuk HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang masih baru.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Jika yang bersangkutan ingin/menghendaki melakukan registrasi IMEI dapat dilayani sesuai ketentuan.

(Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2020)

Atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, bagaimana proses registrasi IMEI ke Bea Cukai?

Pemberitahuan dilakukan oleh pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan yang digunakan untuk pengiriman HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) tersebut. Kemudian registrasi dilakukan oleh pihak penyelenggara Pos dengan cara mengisi IMEI pada dokumen Consigment Note (CN).

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

(Sesuai dengan PMK 199 Tahun 2019)

Penerima barang dapat melakukan konfirmasi ke pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan mengenai detail kendala/permasalahan untuk selanjutnya dapat dikonsultasikan ke Petugas Bea Cukai.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Dapat dilakukan perubahan data IMEI berdasarkan permohonan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal:

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Mengajukan permohonan dilampiri bukti pendukung ke Kepala Kantor Pabean tempat pendaftaran awal. Keputusan persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Yang dapat diubah hanya data IMEI. Untuk  data jumlah, jenis, merk, dan tipe perangkat HKT tidak dapat diubah.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

Di Kantor Pabean (Kantor Bea Cukai) tempat pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet).

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Pemberitahuan IMEI dilakukan dengan mengisi kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dalam PIB.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Wajib melakukan pemberitahuan dan pendaftaran IMEI. Registrasi dilakukan di tempat pengeluaran barang dari Kawasan Bebas (FTZ).

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

Barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD500. Nilai tersebut meliputi seluruh barang pribadi yang dibawa, termasuk HKT.

(Sesuai dengan PMK 203/PMK.04/2017)

Dapat dicek melalui website https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Janji layanan atas pendaftaran IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah 2x24 jam sejak pendaftaran. Jika sudah melebihi jangka waktu tersebut dan belum mendapat jaringan telekomunikasi, dapat menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159.

(Sesuai dengan Siaran Pers No. 112/HM/KOMINFO/09/2020)

Tidak perlu, karena sudah didaftarkan oleh importir pada saat diimpor atau pada saat diproduksi oleh produsen lokal. Apabila ada permasalahan terkait Registrasi IMEI atas HKT yang dibeli di Indonesia, silakan hubungi Kemenperin.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Tidak bisa, karena dalam Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 20 Tahun 2021 tidak diatur mengenai pengecualian impor HKT yang dibawa oleh pelintas batas.

(Sesuai Permendag 21 Tahun 2021)

Tetap memperoleh deminis sebesar USD500 dengan syarat harus melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang dan jangka waktu maksimal 5 hari sejak tanggal selesai dilakukan karantina.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Perangkat telekomunikasi yang diimpor melalui penyelenggara pos:

Pihak Penyelenggara pos selaku pihak yang dikuasakan oleh importir/penerima barang.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Jika penumpang telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina masih dapat melakukan pendaftaran IMEI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Serta penumpang yang telah dilakukan perekaman IMEI dan paspor di bandara kedatangan dan pendaftaran tidak melewati 5 hari sejak kedatangan masih mendapatkan pembebasan.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Sesuai BTKI 2022: 1. 8517.13.00, Smartphone; 2. 8517.14.00, Handphone jenis lainnya; 3. 8471.30.90, Komputer Genggam; 4. 8471.30.90, Tablet.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

Apa Itu HS Code? Panduan Lengkap Mengenal Kode Sistem Harmonisasi

Dalam dunia perdagangan internasional, ada satu sistem pengkodean yang sangat penting untuk mempermudah proses ekspor dan impor barang, yaitu HS Code atau Harmonized System Code. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu HS Code, bagaimana cara kerjanya, serta manfaat dan fungsinya dalam perdagangan internasional. Jika Anda seorang pengusaha, profesional di bidang logistik, atau bahkan mahasiswa yang tertarik dengan dunia perdagangan internasional, artikel ini akan memberi Anda pemahaman yang lebih dalam tentang sistem pengkodean barang yang satu ini.

Pos Tarif (Tariff Item)

Pos tarif adalah tingkat paling rinci dari HS Code dan menggunakan enam digit angka yang lebih spesifik untuk setiap jenis barang. Misalnya, di bawah subkelompok ayam hidup, pos tarif akan memberikan kode untuk jenis ayam tertentu. Ini memungkinkan identifikasi barang yang sangat terperinci,

HS Code yang tepat akan memudahkan proses pengenaan tarif dan kepabeanan, serta meminimalkan kesalahan klasifikasi barang.

Kelompok (Heading)

Di bawah setiap bab, terdapat kelompok yang diidentifikasi dengan empat digit angka. Kelompok ini memberikan klasifikasi yang lebih spesifik dari barang-barang dalam setiap bab.

Subkelompok (Subheading)

Setiap kelompok kemudian dibagi lagi menjadi subkelompok yang diidentifikasi dengan enam digit angka. Subkelompok ini memberikan rincian yang lebih mendalam mengenai barang-barang dalam kelompok tersebut.

Pentingnya HS Code dalam Impor dan Ekspor

HS Code memegang peranan penting dalam perdagangan internasional, terutama dalam konteks impor-ekspor. Berikut adalah beberapa alasan mengapa HS Code sangat penting:

Mempermudah Prosedur Bea Cukai: HS Code memungkinkan bea cukai dan otoritas negara untuk mengklasifikasikan barang secara akurat dan efisien. Ini juga membantu dalam penentuan tarif bea masuk dan mengurangi keterlambatan di pelabuhan.

Menghindari Kesalahan dalam Pengiriman Barang: Dengan kode yang jelas, perusahaan dapat menghindari kesalahan dalam pengiriman barang yang dapat menyebabkan denda atau pengembalian barang.

Pengawasan Barang Terlarang atau Terbatas: HS Code memungkinkan negara untuk mengidentifikasi barang-barang yang memiliki pembatasan atau larangan, seperti barang berbahaya atau yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Menuju Pemberlakuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 Tanggal 1 April 2022.

Bagaimana Cara Kerja HS Code?

Harmonized System Code (HS Code) adalah sistem pengkodean internasional yang digunakan untuk mengklasifikasikan barang-barang dalam perdagangan global. HS Code terdiri dari serangkaian angka yang terstruktur, mulai dari dua hingga enam digit, yang mengelompokkan barang berdasarkan kategori tertentu. Untuk mempermudah pemahaman, mari kita lihat bagaimana struktur HS Code ini dibagi:

Bab adalah bagian teratas dari HS Code dan diwakili oleh dua digit angka. Bab ini mengelompokkan barang-barang berdasarkan karakteristik umum mereka.

Pendahuluan: Mengapa HS Code Penting dalam Perdagangan Global?

HS Code adalah sistem pengkodean yang digunakan untuk mengklasifikasikan barang-barang yang diperdagangkan di seluruh dunia. Tanpa adanya sistem ini, proses impor dan ekspor barang akan jauh lebih rumit dan rawan kesalahan, baik dalam perhitungan tarif bea cukai maupun dalam pemenuhan regulasi. Sistem ini mempermudah negara-negara di seluruh dunia untuk berkomunikasi secara efektif mengenai jenis barang yang diperdagangkan, memastikan bahwa pengenaan tarif yang sesuai dilakukan, serta menjaga pengawasan terhadap barang-barang yang dibatasi atau terlarang.

HS Code, singkatan dari Harmonized System Code, adalah sebuah sistem klasifikasi barang yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO). Sistem ini digunakan oleh lebih dari 200 negara di seluruh dunia untuk mengkategorikan barang-barang dalam perdagangan internasional. HS Code terdiri dari serangkaian angka yang menunjukkan kategori dan subkategori barang.

Sistem ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 1988 oleh WCO dengan tujuan untuk memfasilitasi perdagangan internasional yang lebih efisien. HS Code memiliki struktur yang terstandarisasi sehingga dapat digunakan oleh hampir semua negara, meskipun beberapa negara menambahkan digit lebih lanjut untuk penyesuaian lokal.